BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Pemberdayaan Perempuan
Istilah
pemberdayaan perempuan terdiri dari dua kata yaitu “pemberdayaan” dan
“perempuan”.
Pemberdayaan atau empowerment ini berdasarkan makna
katanya diartikan sebagai kekuatan yang berasal dari “dalam”, yang dapat
diperkuat dengan unsur-unsur dari “luar” (Kartasasmita, 1996, dalam Soegijoko
1997: 176).
Menurut
Cook dan Macauly (1997) memandang pemberdayaan sebagai upaya membebaskan
seseorang dari kendali yang kaku dan memberikan pada orang tersebut kebebasan
untuk mempertanggungjawakan idenya, keputusan dan tindakannya.
Pemberdayaan
merupakan sebuah proses sekaligus tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah
kegiatan memperkuat kekuasaan dan keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat.
Sebagai tujuan maka pemberdayaan merujuk pada keadaan atau hasil yang ingin
dicapai oleh perubahan social yaitu masyarakat menjadi berdaya.
Perempuan
adalah makhluk lemah lembut dan penuh kasih saying karena perasaannya yang
halus. Perbedaan secara anatomis dan fisiologis menyebabkan pula perbedaan pada
tingkah lakunya, dan timbul juga perbedaan dalam hal kemampuan, selektif
terhadap kegiatan-kegiatan intensional yang bertujuan dan terarah dengan kodrat
perempuan.
Pemberdayaan
perempuan merupakan upaya untuk mengatasi hambatan guna mencapai pemerataan
atau persamaan bagi laki-laki dan perempuan pada setiap tingkat proses pembangunan.
Novian
(2010), pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan control terhadap
sumber daya, ekonomi, politik, social, budaya, agar perempuan dapat mengatur
diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu membangun kemampuan dan
konsep diri.
Pemberdayaan
perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Sebagai
sumber daya insane, potensi yang dimiliki perempuan dalam hal kuantitas maupun
kualitas tidak di bawah laki-laki. Namun kenyataannya masih dijumpai bahwa
status perempuan dan peranan perempuan dalam masyarakat masih bersifat
subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar dengan laki-laki.
B.
Pentingnya
Pemberdayaan Perempuan
Dalam
Gari-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999, menjelaskan bahwa upaya
meningkatkan derajat hidup perempuan masih merupakan salah satu bidang
prioritas strategis pembangunan nasional. Upaya ini ditetapkan dalam visi
program pembangunan pemberdayaan perempuan, yaitu terwujudnya keadilan dan
kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya misi program pembangunan ini
terjabar dalam 5 konsep yaitu:
1. Meningkatkan
kualitas hidup perempuan dalam berbagai bidang strategis
2. Sosialisasi
keadilan dan kesetaraan gender
3. Penghapusan
tindak kekerasan terhadap perempuan
4. Penegakan
hak asasi manusia perempuan
5. Meningkatkan
kelembagaan
Kalau
kita melihat konsep GBHN tersebut kita melihat betapa pentingnya pemberdayaan
perempuan karena memberdayakan perempuan berarti memberdayakan bangsa. Secara
fakta fungsi pendidikan, partisipasi perempuan yang total di sector domestic
maupun public sangat menentukan dalam peningkatan kualitas generasi penerus dan
peningkatan kualitas relasional dengan suami maupun dengan masyarakat luas.
C.
Tujuan
Pemberdayaan Perempuan (Empowerment Women)
Tujuan
pemberdayaan perempuan adalah untuk menantang ideology patriarki yaitu dominasi
laki-laki dan subordinasi perempuan, merubah struktur dan pranata yang memperkuat
dan melestarikan dikriminasi gender dan ketidakadilan social. Pendekatan
pemberdayaan memberi kemungkinan bagi perempuan miskin untuk memperoleh akses
dan penguasaan terhadap sumber-sumber material maupun informasi. Sehingga
proses pemberdayaan harus mempersiapkan semua struktur dan sumber kekuasaan.
D.
Sasaran
Pemberdayaan Perempuan
Secara
umum sasaran dari program pemberdayaan perempuan, pertama adalah meningkatnya
kualitas sumber daya perempuan di berbagai sector dan subsector serta lembaga
dan sublembaga yang mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme atau
keahlian kaum perempuan. Kedua mewujudkan kepekaan, kepedulian gender dari
seluruh masyarakat, penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana, dan
penegak hokum, serta pembaruan produk hukum yang bermuatan nilai social budaya
serta keadilan yang berwawasan gender. Kemudian sasaran yang ketiga yaitu
mengoptimalkan koordiansi dan keterpaduan dalam pengelolaan pemberdayaan
perempuan yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
E.
Peran
Bidan Dalam Pemberdayaan Perempuan
Adapun
peran bidan dalam pemberdayaan perempuan yaitu bidan sebagai partnership bagi
perempuan. Partnership menurut terjemahan google adalah “kemitraan,
persekutuan, perekanan”.
Sebagaimana kita ketahui
bahwa, pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan
asuhan kepada kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari
kehamilan sampai keluarga berencana termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan
pelayanan kesehatan masyarakat. Sehingga melihat daripada defenisi tersebut,
maka dengan menerapkan pelayanan kebidanan, bidan sebagai mitra bagi perempuan
akan sangat membantu terhadap pemberdayaan perempuan. Karena bidan akan lebih
mudah memahami, bagaimana berkomunikasi dan mengingat dari sifat seorang wanita
menjadikan bidan mampu dengan mudah untuk melakukan perannya terhadap pemberdayaan perempuan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada
masyarakat khususnya perempuan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang
bertanggung jawab dan akuntabel., yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama hamil, masa persalinan dan masa
nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi
persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan
medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawatdaruratan. (Kurnia, 2009)
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan diperlukan upaya yang tepat. Salah satunya melalui pemberdayaan
masyrakat. Dalam melasanankan program pemberdayaan semua pihak harus mendpatkan
kesempatan yang sama untuk berpatisipasi aktif mensukseskan program
pemberdayaan tersebut, tanpa terkecuali perempuan. Perempuan sebagai makhluk
tuhan yang memiliki banyak potensi harus berperan aktif dalam kegiatan
pemberdayaan. Sehingga muncul istilah pemberdyaan perempuan sebagai jawaban dari
masalah subordinasi dan asimetris kedudukan perempuan dengan laki-laki.
Pemberdayaan
perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat
B.
Saran
Berdasarkan
uraian di atas maka penulis menyarankan agar program pemberdayaaan perempuan
ini berjalan secara kontinyu dengan sasaran peserta yang lebih luas lagi,
sehingga semua perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut
berpartisipasi dalam program pemberdayaan ini. Kemudian agar setiap program
pemberdayaan perempuan dapat berjalan secara optimal, pemerintah harus
mendukung penuh dengan memberikan bantuan dana maupun hal-hal lain yang
dibutuhkan dalam kegiatan pemberdayaan perempuan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://masriyanikhram.blogspot.in/2014/03/pemberdayaan-perempuan-
sebagai-upaya.html
diakses tanggal 15 Maret 2014
http://repository.usu.ac.id/pemberdayaan-perempuan-dalam-pembangunan-yang-optimal/ diakses tanggal 06
Juni 2012
http://fatmanadia.wordpress.com/partnership-bidan-dan-perempuan-dalam-pelayanan-kebidanan-women-centered-care? Diakses tanggal 04
Maret 2012
http://tulisanterkini.com/pengertian-perempuan/ diakses tanggal 20
Maret 2012
http://ilhamnoveri.blogspot.in/upaya-pemberdayaan-dan-hak-asasi-manusia./ diakses tanggal 14 Mei 2013
http://erlinpurwanita.blogspot.in/pemberdayaan-perempuan_7367.html diakses tanggal 12
Agustus 2012
http://bidanherlin.blogspot.in/konsep-kebidanan.html diakses tanggal 08
Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar