Senin, 09 November 2015

Empowerment Women (Pemberdayaan Perempuan)

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Defenisi Pemberdayaan Perempuan
Istilah pemberdayaan perempuan terdiri dari dua kata yaitu “pemberdayaan” dan “perempuan”.
Pemberdayaan  atau empowerment ini berdasarkan makna katanya diartikan sebagai kekuatan yang berasal dari “dalam”, yang dapat diperkuat dengan unsur-unsur dari “luar” (Kartasasmita, 1996, dalam Soegijoko 1997: 176).
Menurut Cook dan Macauly (1997) memandang pemberdayaan sebagai upaya membebaskan seseorang dari kendali yang kaku dan memberikan pada orang tersebut kebebasan untuk mempertanggungjawakan idenya, keputusan dan tindakannya.
Pemberdayaan merupakan sebuah proses sekaligus tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah kegiatan memperkuat kekuasaan dan keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat. Sebagai tujuan maka pemberdayaan merujuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh perubahan social yaitu masyarakat menjadi berdaya.
Perempuan adalah makhluk lemah lembut dan penuh kasih saying karena perasaannya yang halus. Perbedaan secara anatomis dan fisiologis menyebabkan pula perbedaan pada tingkah lakunya, dan timbul juga perbedaan dalam hal kemampuan, selektif terhadap kegiatan-kegiatan intensional yang bertujuan dan terarah dengan kodrat perempuan.
Pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk mengatasi hambatan guna mencapai pemerataan atau persamaan bagi laki-laki dan perempuan pada setiap tingkat proses pembangunan.
Novian (2010), pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan  untuk memperoleh akses dan control terhadap sumber daya, ekonomi, politik, social, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Pemberdayaan perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Sebagai sumber daya insane, potensi yang dimiliki perempuan dalam hal kuantitas maupun kualitas tidak di bawah laki-laki. Namun kenyataannya masih dijumpai bahwa status perempuan dan peranan perempuan dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar dengan laki-laki.
B.   Pentingnya Pemberdayaan Perempuan
Dalam Gari-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999, menjelaskan bahwa upaya meningkatkan derajat hidup perempuan masih merupakan salah satu bidang prioritas strategis pembangunan nasional. Upaya ini ditetapkan dalam visi program pembangunan pemberdayaan perempuan, yaitu terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya misi program pembangunan  ini terjabar dalam 5 konsep yaitu:
1.    Meningkatkan kualitas hidup perempuan dalam berbagai bidang strategis
2.    Sosialisasi keadilan dan kesetaraan gender
3.    Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan
4.    Penegakan hak asasi manusia perempuan
5.    Meningkatkan kelembagaan
Kalau kita melihat konsep GBHN tersebut kita melihat betapa pentingnya pemberdayaan perempuan karena memberdayakan perempuan berarti memberdayakan bangsa. Secara fakta fungsi pendidikan, partisipasi perempuan yang total di sector domestic maupun public sangat menentukan dalam peningkatan kualitas generasi penerus dan peningkatan kualitas relasional dengan suami maupun dengan masyarakat luas.
C.   Tujuan Pemberdayaan Perempuan (Empowerment Women)
Tujuan pemberdayaan perempuan adalah untuk menantang ideology patriarki yaitu dominasi laki-laki dan subordinasi perempuan,  merubah struktur dan pranata yang memperkuat dan melestarikan dikriminasi gender dan ketidakadilan social. Pendekatan pemberdayaan memberi kemungkinan bagi perempuan miskin untuk memperoleh akses dan penguasaan terhadap sumber-sumber material maupun informasi. Sehingga proses pemberdayaan harus mempersiapkan semua struktur dan sumber kekuasaan.
D.   Sasaran Pemberdayaan Perempuan
Secara umum sasaran dari program pemberdayaan perempuan, pertama adalah meningkatnya kualitas sumber daya perempuan di berbagai sector dan subsector serta lembaga dan sublembaga yang mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme atau keahlian kaum perempuan. Kedua mewujudkan kepekaan, kepedulian gender dari seluruh masyarakat, penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana, dan penegak hokum, serta pembaruan produk hukum yang bermuatan nilai social budaya serta keadilan yang berwawasan gender. Kemudian sasaran yang ketiga yaitu mengoptimalkan koordiansi dan keterpaduan dalam pengelolaan pemberdayaan perempuan yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
E.   Peran Bidan Dalam Pemberdayaan Perempuan
Adapun peran bidan dalam pemberdayaan perempuan yaitu bidan sebagai partnership bagi perempuan. Partnership menurut terjemahan google adalah “kemitraan, persekutuan, perekanan”.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kepada kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan sampai keluarga berencana termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sehingga melihat daripada defenisi tersebut, maka dengan menerapkan pelayanan kebidanan, bidan sebagai mitra bagi perempuan akan sangat membantu terhadap pemberdayaan perempuan. Karena bidan akan lebih mudah memahami, bagaimana berkomunikasi dan mengingat dari sifat seorang wanita menjadikan bidan mampu dengan mudah untuk melakukan  perannya terhadap pemberdayaan perempuan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab dan akuntabel., yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. (Kurnia, 2009)



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya yang tepat. Salah satunya melalui pemberdayaan masyrakat. Dalam melasanankan program pemberdayaan semua pihak harus mendpatkan kesempatan yang sama untuk berpatisipasi aktif mensukseskan program pemberdayaan tersebut, tanpa terkecuali perempuan. Perempuan sebagai makhluk tuhan yang memiliki banyak potensi harus berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan. Sehingga muncul istilah pemberdyaan perempuan sebagai jawaban dari masalah subordinasi dan asimetris kedudukan perempuan dengan laki-laki.
Pemberdayaan perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat
B.   Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan agar program pemberdayaaan perempuan ini berjalan secara kontinyu dengan sasaran peserta yang lebih luas lagi, sehingga semua perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam program pemberdayaan ini. Kemudian agar setiap program pemberdayaan perempuan dapat berjalan secara optimal, pemerintah harus mendukung penuh dengan memberikan bantuan dana maupun hal-hal lain yang dibutuhkan dalam kegiatan pemberdayaan perempuan.



















DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar